Telah di buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Meko dengan ketentuan sebagai berikut:
Persayaran Calon Perangkat Desa:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia danBhineka Tunggal Ika;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
f. bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa;
g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
h. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
i. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa;
j. bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang;
k. sehat jasmani dan rohani;
l. mempunyai pemahaman bidang :
1. pemerintahan;
2. pembangunan
3. administrasi perkantoran; atau
4. administrasi keuangan dan perencanaan.
m. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
n. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan Administrasi seperti pada point (n) adalah sebagai berikut:
a. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermaterai cukup; (Disiapkan Panitia Pelaksana)
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, diatas kertas bermaterai cukup; (Disiapkan Panitia Pelaksana)
d. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
g. surat keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian;
h. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
i. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulangulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup;
j. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa selamamenjabat sebagai Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi danuntuk jabatan Kepala Dusun bertempat tinggal didusun wilayah kerjanya dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup; (Formulir disiapkan Panitia Pelaksana)
k. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
l. daftar riwayat hidup;
m. fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
n. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (5 lembar);
o. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
p. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan
q. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD..