Senin 11 Mei 2020 Kepala Desa Meko, bersama Bhabinkamtibmas dan Anggota Kepolisian Sektor Pamona Barat menutup akses jalan menuju sungai Meko, sesuai dengan perintah Kapolsek Pamona Barat atas beredarnya isu tambang ilegal di wilayah sungai Meko.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Poso, bahwa sungai Meko bukanlah wilayah tambang galian golongan C, dan menurut Kepala Desa Meko Bapak I Gede Sukaartana, pihak yang berwenang di wilayah sungai Meko adalah BWS Sulawesi III.
Namun beberapa proyek skala Nasional yang dilaksanakan diwilayah Pamona Barat tetap juga mengambil bahan galian dari sungai Meko, tentunya Pemerintah Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikannya namun tetap terus memantau dan melaporkan jika terjadi penggalian yang dinilai dapat berdampak kepada masyarakat.
Pada awal April 2020 pihak BWS Sulawesi III melakukan pemeliharaan sungai dengan menambah panjang tanggul dan pengalihan aliran sungai yang mengamcam pemukiman. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Pihak BWS Sulawesi III. Namun karena tingginya curah hujan di pertengahan April kemarin, sehingga pekerjaan pemeliharaan terhenti karena tingginya permukaan sungai sudah melebihi tanggul yang ada sehingga meluap ke pemukiman.
Sehari setelah banjir di desa Meko, Pemerintah Desa memberikan laporan Kepada Bapak Bupati Poso lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Poso dan melakukan upaya menambah ketebalan tanggul dengan mengeruk bagian tengah sungai tempat terkumpulnya sedimen, sesuai dengan laporan bencana nomor 145/322/12.02/V/2020 tanggal 3 Mei 2020.
Penambangan secara tradional (tanpa menggunakan alat berat) memang sudah lama dilakukan masyarakat sampai sekarang, dan ini diberi ruang dalam Penjelasan undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pendapatan Asli Desa. Namun dengan munculnya isu eksploitasi sungai dengan berbagai macam kepentingan pihak tertentu, terpaksa Pemerintah Desa dan Polsek Pamona Barat menutup akses ke sungai yang berdampak pada masyarakat tidak bisa menambang secara tradisional.
Dengan dilakukannya penutupan ini semoga dapat menghentikan pengerukan sungai oleh pihak swasta atau perusahaan yang kerap masuk dan melakukan penambangan di daerah aliran sungai Meko, tambah Kepala Desa Meko.