Pemerintah telah mengatur perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. PSBB diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSPB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam permenkes PSBB itu kepala daerah baik gubernur, walikota, dan bupati diperbolehkan mengajukan permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hanya saja dalam aturanya harus menyertakan dengan lengkap dan detail peningkatan jumlah dan penyebaran kasus virus corona.
Dalam lampiran Permenkes 9/2020 diperinci mengenai permohonan PSBB sebagai berikut:
Yang tertuang pada pasal 4, (1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.
Lanjutnya Kemenkes membentuk tim yang nantinya menilai permohonan PSBB itu.
Berikut bunyi aturan yang terkandung dalam Pasal 7:
(1) Dalam rangka penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Menteri membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan kajian epidemiologis; dan
b. melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
(3) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Kemudian pada Pasal 8
(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).