Desa Meko

Kec. Pamona Barat, Kab. Poso
Prov. Sulawesi Tengah

Loading

Desa Meko

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Meko Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah telah mengatur perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. PSBB diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSPB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.


Dalam permenkes PSBB itu kepala daerah baik gubernur, walikota, dan bupati diperbolehkan mengajukan permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hanya saja dalam aturanya harus menyertakan dengan lengkap dan detail peningkatan jumlah dan penyebaran kasus virus corona.


Dalam lampiran Permenkes 9/2020 diperinci mengenai permohonan PSBB sebagai berikut:
Yang tertuang pada pasal 4, (1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.
Lanjutnya Kemenkes membentuk tim yang nantinya menilai permohonan PSBB itu.


Berikut bunyi aturan yang terkandung dalam Pasal 7:
(1) Dalam rangka penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Menteri membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan kajian epidemiologis; dan
b. melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
(3) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.


Kemudian pada Pasal 8
(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.710

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.710penduduk

1.515

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.515penduduk

3.225

TOTAL

TOTAL3.225penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

I GEDE SUKAARTANA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

FICTOR IMANUEL BOLE, ST

Tidak Ada di Kantor

ELFRIN MOSORI

Tidak Ada di Kantor

YENIKE DJEPA

Tidak Ada di Kantor

HESRON MAPESU

Tidak Ada di Kantor

MD WARDANA

Tidak Ada di Kantor

KOMANG EKO PUTRAYASA

Tidak Ada di Kantor

BERTUS LAUALE

Tidak Ada di Kantor

I KM BUDI ARSANA

Tidak Ada di Kantor

I GEDE SETIAYASA

Tidak Ada di Kantor

PAULUS TANDI

Tidak Ada di Kantor

SANRA GUNAWAN SANTULE

Tidak Ada di Kantor

PIANUS WELE

Tidak Ada di Kantor

ALPRIANUS NANTE, SP

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

10

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

13

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

13

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 238
Kemarin : 368
Total Pengunjung : 77.887
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.134.78.106
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

I GEDE SUKAARTANA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FICTOR IMANUEL BOLE, ST

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

ELFRIN MOSORI


Tidak Ada di Kantor

YENIKE DJEPA


Tidak Ada di Kantor

HESRON MAPESU


Tidak Ada di Kantor

MD WARDANA


Tidak Ada di Kantor

KOMANG EKO PUTRAYASA


Tidak Ada di Kantor

BERTUS LAUALE


Tidak Ada di Kantor

I KM BUDI ARSANA


Tidak Ada di Kantor

I GEDE SETIAYASA


Tidak Ada di Kantor

PAULUS TANDI


Tidak Ada di Kantor

SANRA GUNAWAN SANTULE


Tidak Ada di Kantor

PIANUS WELE


Tidak Ada di Kantor

ALPRIANUS NANTE, SP


Tidak Ada di Kantor