Meko (22/04/2020) rabu jam 09.00 wita Relawan Desa LAwan Covid-19 Desa Meko melaksanakan pertemuan menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Point-point penting dalam peraturan seperti memaksimalkan padat karya tunai serta upaya penanggulangan penyebaran corona virus.
Hasil pertemuan menjadi dasar dalam penyesuaian perubahan rencana kerja pemerintah desa yang juga nantinya akan dibawa dalam musdes untuk dibahas dan ditetapkan. Perubahan rencana kerja mengalami percepatan untuk tahun 2020 sehubungan dengan situasi penyebaran pandemi corona virus yang begitu masif.
Beberapa hal yang menjadi kesepakatan berupa; sosilasisasi dan himbauan secara masif ke masyarakat, pembuatan ruang isolasi bagi penduduk yang masuk dan berasal dari daerah terdampak, pembuatan masker bagi masyarakat, mengaktifkan pos jaga sebagai antisipasi pendataan penduduk yang mudik atau masuk ke desa serta pendataan penduduk miskin calon penerima BLT dana desa yang nantinya akan disandingkan dengan data kemensos RI.
Sebelumnya juga relawan desa sudah melaksanakan beberapa hal dalam upaya penangulangan penyebaran corona virus mulai dari penyemprotan disinfektan, sosialisasi kepada masyarakat dan ikut serta melakukan penjagaan pos kecamatan yang digagas oleh satgas kecamatan.