Berita Desa

PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA MEKO

23 Maret 2025

Administrator

406 Kali dibaca

Telah di buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Meko dengan ketentuan sebagai berikut:

Persayaran Calon Perangkat Desa:

a. warga Negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia  dan  taat  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia danBhineka Tunggal Ika;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dijatuhi  pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
f. bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa;
g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
h. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
i. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa;
j. bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang;
k. sehat jasmani dan rohani;
l. mempunyai pemahaman bidang :
    1. pemerintahan;
    2. pembangunan
    3. administrasi perkantoran; atau
    4. administrasi keuangan dan perencanaan.
m. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan 
n. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. 

 

Kelengkapan Administrasi seperti pada point (n) adalah sebagai berikut:

a. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermaterai cukup; (Disiapkan Panitia Pelaksana)
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, diatas kertas bermaterai cukup; (Disiapkan Panitia Pelaksana)
d. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e.     fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f.      surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
g. surat keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian;
h. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
i. surat  pernyataan  bahwa  pernah  dipidana  karena  melakukan  tindak  pidana  yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulangulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup;
j. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa selamamenjabat sebagai Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi danuntuk jabatan Kepala Dusun bertempat tinggal didusun wilayah kerjanya dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup; (Formulir disiapkan Panitia Pelaksana)
k.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
l.  daftar riwayat hidup;
m. fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
n. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (5 lembar);
o. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
p. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan
q. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD..

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

13.807 Kali dibuka
CARA MEMBUAT DISINFEKTAN SENDIRI DARI BAHAN CAIRAN PEMUTIH

9.178 Kali dibuka
DUA ORANG WARGA DESA PANDAYORA DIJEMPUT TIM MEDIS RSUD POSO

5.370 Kali dibuka
Wilayah Desa

3.528 Kali dibuka
UPAYA PENANGGULANGAN LUAPAN SUNGAI, PEMERINTAH DESA MEKO MELAKUKAN NORMALISASI

2.093 Kali dibuka
PKH Bulan Juli 2020 Cair Lebih Awal

1.763 Kali dibuka
Inanco A Local Wisdom in Endemic Fish Species Conservation in Lake Poso

1.758 Kali dibuka
KEPALA DESA MEKO BERSAMA KAPOLSEK PAMONA BARAT MENUTUP AKSES KE SUNGAI MEKO

362 Kali dibuka
MUSDES KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH MEKO

406 Kali dibuka
PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA MEKO

729 Kali dibuka
TANGGUL DARURAT UPAYA PEMDES MEKO BERSAMA MASYARAKAT MENAHAN LAJU EROSI DAS MEKO

315 Kali dibuka
SIMULASI AKSI DINI DAN TANGGAP DARURAT

329 Kali dibuka
DESA MEKO BANJIR LUAPAN SUNGAI

694 Kali dibuka
HUT PGRI TAHUN 2023 DILAKSANAKAN DI DESA MEKO

779 Kali dibuka
LUAPAN SUNGAI MEKO MEMBANJIRI DAERAH PEMUKIMAN WARGA

9.178 Kali dibuka
DUA ORANG WARGA DESA PANDAYORA DIJEMPUT TIM MEDIS RSUD POSO

729 Kali dibuka
TANGGUL DARURAT UPAYA PEMDES MEKO BERSAMA MASYARAKAT MENAHAN LAJU EROSI DAS MEKO

1.135 Kali dibuka
Tahun 2021 Verifikasi Dan Validasi DTKS Melibatkan Pendamping

1.032 Kali dibuka
FORM : LAPOR MUDIK ONLINE WARGA

800 Kali dibuka
MELAWAN PENYEBARAN COVID19, RELAWAN DESA MELAKSANAKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN

927 Kali dibuka
KLARIFIKASI PEMBERITAAN MEDIA CETAK TENTANG PJS MEKO

1.614 Kali dibuka
TIPS HIDUP SEHAT AGAR TUBUH LEBIH TAHAN TERHADAP PENYAKIT

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Sinergi Program

Galeri

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jln. Pendidikan No.3
:Meko
:Pamona Barat
:Poso
Kodepos:94667
Telepon:
Email:mekopintar@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:162
Kemarin:362
Total:40.695
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.249
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,881,000,600 Rp. 0
0%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,742,805,550 Rp. 0
0%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -138,195,050 Rp. 0
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 25,000,000 Rp. 0
0%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,295,648,000 Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 30,000,000 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 530,352,600 Rp. 0
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 746,450,112 Rp. 0
0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 797,379,282 Rp. 0
0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 90,976,156 Rp. 0
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 108,000,000 Rp. 0
0%