Bumdes Meko pada awal berdiri Tahun 2010, sudah diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Desa dalam hal pengelolaan Jasa Penggunaan Jalan Desa dan Pengelolaan Air Bersih.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa Meko mengalami perubahan mendasar dari Rancangan Anggaran Dasar Badan Usaha serta Peraturan Desa Meko tentang Badan Usaha.
Dalam perkembangan selanjutnya BUMDES Meko diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Desa khususnya pada Tahun 2017 berupa pemberian Modal lewat Penyertaan Modal Desa, dan sampai saat ini sudah berjalan dan berkembang. Beberapa usaha lain yang merupakan hasil dari Penyertaan Modal, berupa: Pembukaan Toko Tani yang menjual beberapa produk pertanian serta menjual tabung gas LPG, Pembukaan Loket Pembayaran Online (E-Payment) yang melayani pembayaran rekening listrik, BPJS, Tiket Pesawat, Pulsa dll serta pembangunan hotspot wifi yang masih dalam tahap proses pembangunan dan diharapkan bisa terwujud sebelum berakhir Tahun 2017.
Dalam proses pengelolaannya Bumdes selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Meko dalam hal ini Kepala Desa Meko sebagai Komisaris Badan Usaha dan BPD Meko. Diharapkan ke depan BUMDES akan lebih meningkatkan konstribusi berupa PAD dalam mendukung proses pembangunan.