Menindaklanjuti surat edaran Bupati Poso Nomor : 41/SATGAS COVID-19/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM berbasis Mikro untuk pencegahan, pengedalian dan penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Poso, maka pada tanggal 8 Juli 2021 di Balai Desa Meko, dilaksanakan rapat singkat koordinasi antara Satgas Covid-19 tingkat desa dan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan yang dihadiri oleh Camat Pamona Barat Bapak Gilbert Kaose, ST, MM., Kepala Desa Meko Bapak I Gede Sukaartana, BPD Meko Markus Paiya, tokoh dan pemuka agama, para pendamping desa.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Camat lebih mempertegas tentang isi surat penegakkan PPKM Mikro yang sudah ditetapkan mulai tanggal 7 s.d 20 Juli 2021 yang nantinya tentu akan dievaluasi ulang apakah PPKM akan diperpanjang atau dihentikan. Lanjut dari itu arahan lebih lanjut bagi Satgas ditingkat desa untuk lebih memperketat dan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan diharapkan semua lapisan masyarakat melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan 5M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas) tentunya upaya ini harus tetap terus dilaksanakan lewat sosialisasi setiap hari melalui pengeras suara kepada masyarakat.
Hadir pula dalam rapat singkat Bhabinkamtibmas Meko Bapak I Made Sudirawan dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Meko Bapak Marten Palayuk yang akan siap mengawal penegakkan PPKM Skala Mikro di desa, serta aktif dalam beberapa kegiatan satgas desa.
Beberapa point penting yang menjadi penegasan PPKM Mikro sebagai berikut:
1. Pembatasan kegiatan masyakarat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
2. Mengaktifkan Posko untuk dapat mentraking perubahan kependudukan terutama warga yang berasal dari daerah lain.
3. Melakukan sosialisasi aktif tentang protokol kesehatan.
4. Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dibatasi 50�ri kapasitas ruangan.
5. Bagi Toko/Kios/Warung beroperasi hanya sampai jam 8 malam, begitu juga dengan aktifitas lainnya.