Kota makassar kini menjadi episentrum penularan virus corona di Sulawesi Selatan yang sebelumnya oleh pemerintah kota makassar mengklaim kasus corona virus sempat menurun sejak penerapan PSBB, namun seiring pelonggaran tersebut jumlah penambahan kasus Covid-19 harian pun memuncak.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengatakan jumlah kasus yang terus bertambah itu dikarenakan jumlah sampel pemeriksaan swab juga bertambah lantaran tujuh laboratorium yang disediakan sudah berfungsi dengan baik.
Melihat pertambahan kasus yang semakin meningkat, Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin akan efektif berlaku 11 Juli 2020 yang sebelumnya diagendakan berlaku 9 Juli 2020.
Dilansir dari makassar.tribunnews.com, Pemerintah Kota Makassar mengecualikan pembatasan tersebut kepada pihak-pihak tertentu.
Pihak-pihak yang dibolehkan masuk meski tanpa surat keterangan bebas Covid-19 yakni:
1. ASN yang bekerja di Makassar
2. Anggota TNI/Polri yang bekerja di Makassar
3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
4. Buruh yang bekerja di Makassar
5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar
6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.
Adapun sanki yang tertuang dalam peraturan tersebut dalam Pasal 11. Berikut bunyi lengkapnya:
1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai pasal 6 ayat (1) tidak diperkenankan masuk ke dalam Kota Makassar.
2. Setiap orang yang beraktivitas di Jalan Raya dan beraktivitas pada kegiatan dan tempat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2), apabila tidak ditemukan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test di tempat dan/atau dikenakan sanksi sosial.
3. Apabila hasil test reaktif sebagaimana pasal (1) dilakukan isolasi selama 14 hari.
4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan
c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.