Antusias warga Meko terlihat dalam mengikuti acara penyuluhan hukum tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan terhadap anak serta pemilikan dan penguasaan hak atas tanah di Kantor Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Rabu 18 September 2019. Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan RW/RT setempat, TP-PKK. Penyuluhan menghadirkan narasumber Bapak Jusdi Purnawan, SH, MH dari Pengadilan Negeri Kelas 1 Poso dan Feri Korua, SH, MH Dosen Hukum Universitas Sintuwu Maroso.
Selain menjadi bagian dari misi kepala desa Meko dalam upaya pembangunan sumberdaya manusia, juga di prakarsai oleh Mahasiswa KKPH Angkatan XIV Fakultas Hukum Universitas Sintuwu Maroso yang masuk dalam agenda kuliah kerja profesi selain membuka klinik konsultasi hukum bagi masyarakat desa.
Dalam materi penyuluhan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terlebih UU Perlindungan anak, Bapak Jusdi Purnawan, SH, MH mengingatkan masyarakat tentang batasan-batasan yang diatur dengan banyak memberikan contoh yang dapat dikategorikan delik perkara sehingga diharapkan masyarakat awam mempunyai pengetahuan dan meminimalkan pelanggaran aturan yang dimaksud. Diingatkan dalam kaitannya dengan Perlindungan anak, untuk tidak boleh lagi melakukan tindakan kekerasan fisik maupun psikis, lebih baik kita memberi pengertian kepada anak dengan cara yang lebih halus, solutif dan dapat dimengerti oleh mereka.
Lanjut pada materi berikutnya yang berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan hak atas tanah, Bapak Feri Korua, SH, MH mendapatkan banyak pertanyaan masyarakat terkait sengketa tanah yang sering terjadi dalam masyarakat, tentunya beliau sangat mengharapkan lembaga-lembaga yang ada di tingkat desa, seperti lembaga adat dan pemerintah desa untuk berperan aktif dalam menata administrasi tanah sehingga meminimalkan kepemilikan tanah yang tumpang tindih.
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum.