Pemerintah Kabupaten Poso resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Pelaksanaan ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0530/2026 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Poso Tahun 2026 yang didalamnya termasuk Desa Meko sebagai salah satu desa yang akan ikut dalam Pilkades Serentak Tahun 2026.
Menindaklajuti tahapan Pilkades dan instruksi dari Camat Pamona Barat maka pada tanggal 7 September 2026 BPD Meko menggelar Musyawarah Desa penetapan panitia pemilihan kepala desa meko tahun 2026 yang tertuang dalam putusan BPD Meko Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Meko Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2016 Â dan perubahan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa unsur Panitia keanggotaannya terdiri dari (a) unsur perangkat desa 3 orang (b) unsur pengurus Lembaga kemasyarakatan 3 orang (c) unsur tokoh masyarakat 3 orang dengan memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, BPD Meko mengajak seluruh pihak untuk mendukung tahapan Pilkades dengan menjaga persatuan, keamanan, dan kondusivitas desa demi terwujudnya pemimpin yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi Desa Meko.