Logo Desa

Desa Meko

Kabupaten Poso
Provinsi Sulawesi Tengah

Loading

Desa Meko

🐇🐣𝔼𝕒𝕤𝕥𝕖𝕣🐣🐇

📖⛪†Hari Raya Paskah†⛪📖

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Meko Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah telah mengatur perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. PSBB diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSPB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.


Dalam permenkes PSBB itu kepala daerah baik gubernur, walikota, dan bupati diperbolehkan mengajukan permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hanya saja dalam aturanya harus menyertakan dengan lengkap dan detail peningkatan jumlah dan penyebaran kasus virus corona.


Dalam lampiran Permenkes 9/2020 diperinci mengenai permohonan PSBB sebagai berikut:
Yang tertuang pada pasal 4, (1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.
Lanjutnya Kemenkes membentuk tim yang nantinya menilai permohonan PSBB itu.


Berikut bunyi aturan yang terkandung dalam Pasal 7:
(1) Dalam rangka penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Menteri membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan kajian epidemiologis; dan
b. melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
(3) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.


Kemudian pada Pasal 8
(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Beri Komentar

Desa

1,722

Laki-laki

Laki-laki 1,722 penduduk

1,538

Perempuan

Perempuan 1,538 penduduk

3,260

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,260

TOTAL

TOTAL 3,260 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

I GEDE SUKAARTANA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

FICTOR IMANUEL BOLE, ST

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

GRAN EBEN HEIZER MODJANGGO, S.HUT

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

YENIKE DJEPA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

WIWIN PUTRI WULANDARI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

HERSON MAPESU

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

YUSPINA MASSIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SERLIANA ATO PALIMBU

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 207
Kemarin : 362
Total Pengunjung : 43.525
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.172
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v111.04
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 207
Kemarin : 362
Total Pengunjung : 43.525
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.172
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v111.04

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

I GEDE SUKAARTANA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FICTOR IMANUEL BOLE, ST

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

GRAN EBEN HEIZER MODJANGGO, S.HUT

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

YENIKE DJEPA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WIWIN PUTRI WULANDARI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

HERSON MAPESU

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

YUSPINA MASSIMAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SERLIANA ATO PALIMBU

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor