Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Kegiatan ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Perencanaan pembangunan tetap mengacu pada RPJM walaupun dalam beberapa hal perencanaan yang sudah terturang dalam RPJM mengalami evaluasi.
Analisis dalam mengevaluasi atau mengkaji ulang RPJM, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya, meliputi:
- Berapa jumlah KK miskin sekarang;
- Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
- Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
- Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
- Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
Sebagai Agenda tahunan musyawarah ini dilaksanakan setiap awal tahun, dan pada kali ini dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2017. Acara ini berlansung dengan tertib dengan banyaknya peserta rapat menunjukkan bukti partisipasi masyarakat dalam ikut serta merencanakan pembangunan di desanya.
Hasil musyawarah desa ini menghasilkan Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2017, serta rancangan RKPDes yang akan ditinjak lanjuti oleh Tim Penyusun RKP yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan ini juga musyawarah dihadiri oleh Pendamping Desa Meko Ibu Herlina Elias, yang juga aktif memberi masukan selama musyawarah dengan arahan dalam hal penyusunan Draft RKP, serta aktif dalam rapat-rapat Tim Penyusun RKP dalam merumuskan dokumen hingga penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes.